Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta masih berlaku hingga saat ini.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Iwan berujar, hasil tes corona likelihood metric ( CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.
“(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, setiap orang yang mengajukan SIKM harus mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian.
Melalui CLM Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM. CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan kembali dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon melalui situs web corona.jakarta.go.id. Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.
Apabila masa berlaku SIKM telah habis dan akan diaktifkan kembali, pemohon cukup melakukan aktivasi CLM. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, pemeriksaan SIKM sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020. Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM. “SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin. Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ,” kata Syafrin.
Sumber: kompas