WARTAMAYA.com – Dukungan Pemerintah terus berjalan untuk mendorong para pegiat UMKM di Kabupaten Bogor dan sekitarnya agar tetap bisa beraktifitas dan menjalankan usahanya dengan memberikan Banpres UMKM Tahap 2.
Besaran jumlah bantuan yang diberikan kepada setiap orangnya sebesar Rp 2,4 Juta dan akan diberikan kepada 12 Juta pelaku UKM yang aktif dan terdaftar di Koperasi atau dinas UMKM wilayah setempat.
Daftar Online Banpres UMKM Tahap 2 Kabupaten Bogor
Untuk warga Bogor dan sekitarnya yang saat ini sudah memiliki usaha dan ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM tahap 2 untuk mendaftar tidak dilakukan secara online.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengkonfirmasi dan memastikan bahwa, sampai saat ini belum membuka link terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro. Teten menjelaskan bahwa untuk mendaftar Banpres Produktif tidak dilakukan lewat link, kecuali untuk beberapa daerah, seperti Yogyakarta.
Pendaftaran dilakukan dengan beberapa cara. Pendaftar harus diusulkan oleh pihak pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro.
Adapun pihak pengusul itu antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
“Langsung ke Kadiskop kabupaten/kota,” tambahnya.
Adapun data yang perlu diberikan pendaftar antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Persyaratan Lengkap Selain Diatas Yang Wajib Dipenuhi untuk mendapatkan Panpres UMKM Tahap 2 Bogor
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pendaftar yang mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur BRI selanjutnya wajib melakukan verifikasi ke bank. Namun sebelum Anda ke bank ada baiknya melakukan pengecekan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Nah cukup mudah bukan.