Soal Gugatan PKPU My Indo Airlines, Garuda Indonesia Buka Suara

Garuda Ganti Jubah Tema Vaksin COVID-19
Foto: Dok. Garuda Indonesia

Jakarta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat oleh PT My Indo Airlines (MYIA) mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Garuda Indonesia telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan. Itu terkait kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

“Menyikapi hal tersebut, tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Pihak Garuda Indonesia sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama konsultan yang telah ditunjuk oleh perusahaan maskapai pelat merah itu, yakni untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu, lanjut Irfan merupakan bentuk itikad baik Garuda Indonesia demi memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak terkait kewajiban usaha perusahaan, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.

“Selain itu, perseroan juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini,” paparnya.

Irfan menjelaskan lebih lanjut bahwa Garuda Indonesia memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal, khususnya di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

“Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi,” tambahnya.


Sumber detik.com