Terbatas Diikuti 75 Orang Internal, Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya

Masjid Al Akbar Surabaya/Foto: Esti Widiyana/detikcom

Surabaya

Masjid Al Akbar Surabaya tidak mengelar salat Idul Adha 1442 Hijriah untuk umum. Salat hanya diikuti 75 orang internal.

Humas Masjid Al Akbar Surabaya Helmy Muhammad Noor mengatakan, puluhan orang internal yang menjalankan salat Idul Adha di Masjid Al Akbar seperti takmir, marbot, hingga petugas internal lainnya.

“75 orang dari kapasitas 40 ribu jemaah. 75 orang terdiri atas takmir dan marbot (petugas kebersihan, petugas jaga hewan kurban, petugas keamanan),” kata Helmy kepada detikcom, Selasa (20/7/2021).

 

Helmy mengatakan, salat Idul Adha dilakukan selama 15 menit dengan protokol kesehatan ketat. Meski, yang salat hanya pihak internal saja.

 

“Jam 06.00-06.15 WIB selesai, tetap dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warga Kota Pahlawan agar tak menggelar ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid atau tempat-tempat umum lainnya, selama masa PPKM Darurat.

Eri pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat id, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di Kota Surabaya.

 

“Ada salat id di masjid/musala atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Salat dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat id,” ujarnya.

SE ini, kata dia, dilandasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, SE Gubernur Jatim Nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Surabaya.

Kebijakan ini juga sudah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, pimpinan organisasi keagamaan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se-Surabaya.

 

Sumber detik.com